Sd Moeda, 20 Mei 2025 – Pemerintah Kota Tarakan melalui Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk, dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) menyelenggarakan Pelatihan Manajemen Kasus Kekerasan terhadap Perempuan dan Anak. Kegiatan ini berlangsung selama dua hari, 19-20 Mei 2025, di Aula Hotel Royal Kota Tarakan dan diikuti oleh 50 peserta dari berbagai instansi sekolah, termasuk perwakilan Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Perlindungan Perempuan dan Anak, kepolisian, organisasi masyarakat, serta tenaga kesehatan.

Kegiatan yang dibuka secara resmi oleh DP3AP2KB, bertujuan untuk meningkatkan kapasitas para pemangku kepentingan dalam menangani kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak secara komprehensif dan terpadu. Dalam sambutannya, DP3AP2KB menegaskan bahwa kekerasan terhadap perempuan dan anak merupakan isu serius yang memerlukan penanganan cepat, tepat, dan terkoordinasi.

Guru Sd Muda Mengikuti Kegiatan Pelatihan Pencegahan Kekerasan Perempuan dan Anak

“Kota Tarakan berkomitmen untuk menciptakan lingkungan yang aman bagi perempuan dan anak. Pelatihan ini menjadi langkah strategis untuk memperkuat koordinasi lintas sektoral dan memastikan penanganan kasus yang berpihak pada korban,” ujar DP3AP2KB .

Pelatihan ini menghadirkan narasumber dari Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) serta praktisi dari Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) yang bergerak di bidang perlindungan perempuan dan anak. Materi yang disampaikan mencakup kebijakan pencatatan dan pelaporan kasus melalui Sistem Informasi Online Perlindungan Perempuan dan Anak (SIMFONI PPA), teknik pendampingan korban, serta strategi pencegahan kekerasan berbasis gender.

Kepala DP3AP2KB Kota Tarakan, Dra. Siti Aminah, M.Si., menyampaikan bahwa pelatihan ini juga bertujuan untuk meningkatkan sensitivitas petugas terhadap kebutuhan korban, termasuk layanan konseling, mediasi, dan pendampingan hukum. “Kami ingin memastikan bahwa setiap kasus ditangani secara profesional dengan pendekatan yang berfokus pada pemulihan korban,” ungkapnya.

Peserta pelatihan dari Sd Muhammadiyah 2 Tarakan, seperti Yanti Indah Pratiwi, S.Pd, mengaku mendapatkan wawasan baru terkait manajemen kasus. “Kami belajar bagaimana melakukan penjangkauan korban dengan sensitif dan memanfaatkan SIMFONI PPA untuk pelaporan yang lebih akurat,” katanya.

Kegiatan ini diakhiri dengan simulasi penanganan kasus kekerasan dan penyusunan rencana tindak lanjut untuk memperkuat jejaring layanan di Kota Tarakan. Pemerintah Kota Tarakan berharap pelatihan ini dapat menekan angka kekerasan serta meningkatkan kualitas layanan bagi korban, sejalan dengan amanat UU No. 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.

Untuk informasi lebih lanjut atau pelaporan kasus kekerasan, masyarakat dapat menghubungi hotline UPTD PPA Kota Tarakan di nomor 0812-3456-7890 atau Call Center 112 yang tersedia 24 jam secara gratis.